XNN | SURABAYA - Berbagai upaya hukum Siek Liani Puspitasari untuk mengambil yang bukan hak nya, melawan Putusan 695/Pdt.G/2021/PN.Sby Jo No.189/Pdt.G/2022/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung No.553/PDT/PK/MARI yang dimenangkan keseluruhan oleh Soetijono, melalui Penasehat Hukum Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH.MH.MM dari TSR Law Firm, menjelaskan Siek Liani Puspitasari telah mengajukan Perlawanan terhadap Putusan yang sudah Inkracht / atau BHT, dengan cara cara yang kurang terpuji yaitu mengajukan Gugatan Perlawanan No.1338/PDT.BTH/2025/PN.Sby lalu Putusan Banding No.774/PDT/2025/PT.Sby hingga terakhir Putusan Mahkamah Agung RI No.1358 K/PDT/2026, tgl 11 Mei 2026 dan Gugatan Perlawanan semuanya DITOLAK dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tiinggi hingga Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim sudah sepakat menolak seluruh dalil dan alasan Siek Liani Puspitasari, menurut Dr Teguh Suharto Utomo seluruh dalil Siek Liani Puspitasari ini mengada ada, bahkan fitnah dan setelah Putusan Yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap ini kami dapatkan, kami akan lakukan upaya hukum balik, baik secara Pidana maupun Perdata, seluruh dalil yang digunakan Palsu dan dengan adanya Putusan Inkracht ini jelas membuktikan tuduhan Siek Liani Puspitasari bohong dan tidak benar adanya, selain itu kami akan ajukan Eksekusi Pengosongan., kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya agar memberikan atensi khusus untuk ini.
Harapan Kasaai Siek Liani Puspitasari akhirnya Kandas
Komentar