Poto : Mahkama konstitusi
JAKARTA, XYRON NEWS NETWORK – Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 121/PUU-XXIV/2026.
Permohonan ini diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman yang mempersoalkan ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/4/2026), kuasa hukum Pemohon, Janses Sihaloho, menyampaikan bahwa Pasal 119 huruf c UU Minerba dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian, jaminan, dan perlindungan hukum, khususnya bagi debitur pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit namun masih berstatus going concern.
Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara UU Minerba dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.
Janses menjelaskan, dalam hukum kepailitan, debitur yang telah dinyatakan pailit memang kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan diucapkan. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kurator memiliki opsi untuk mengajukan izin kepada hakim pengawas guna melanjutkan kegiatan usaha debitur pailit. Skema ini dikenal sebagai going concern, yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan peluang pelunasan utang kepada para kreditur.
Pemohon berpendapat, keberlanjutan usaha debitur pailit justru dapat memberikan manfaat ekonomi, termasuk bagi negara melalui penerimaan sektor pertambangan serta pemenuhan kewajiban pajak dan utang. Sebaliknya, pencabutan IUP atau IUPK dalam kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk negara.
“Upaya kurator untuk melanjutkan usaha debitur pailit merupakan langkah penting dalam menjamin pelunasan utang kepada kreditur,” ujar Janses dalam persidangan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencabutan izin dikecualikan bagi debitur pailit yang oleh Pengadilan Niaga dinyatakan dapat melanjutkan usaha (going concern).
Selain itu, Pemohon juga meminta agar norma tersebut dimaknai ulang sehingga Menteri tidak dapat mencabut IUP atau IUPK selama terdapat penetapan pengadilan terkait keberlanjutan usaha debitur pailit. Pemohon menekankan pentingnya asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan, demi menjamin kepastian hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa Pemohon belum secara jelas menguraikan hubungan kausal antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.
“Kerugian hak konstitusional yang didalilkan belum dijelaskan secara konkret dengan berlakunya pasal yang diuji,” tegas Ridwan.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat pada Rabu, 22 April 2026.
Komentar