Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami tunduk dan patuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan secara resmi oleh Dewan Pers.
Pedoman ini mencakup panduan tentang verifikasi, keberimbangan berita, pembuatan berita sangkalan (ralat), pencabutan berita, serta pelindungan data masyarakat. Ini menjadi pedoman regulasi internal bagi seluruh jurnalis, staf, dan editor yang tergabung di lingkungan redaksi WartaNusa Media Network.