Cerita_Rakyat.id || Kolaka, Komite Simpul Gerakan Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (SIGAPI Sultra) memastikan akan melaporkan dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang diduga terjadi pada salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi kepemudaan SIGAPI SULTRA dalam mengawal penegakan hukum dan melindungi hak masyarakat memperoleh pekerjaan secara adil, transparan dan bebas dari praktik pungutan ilegal.

Ketua Komite SIGAPI Sultra, Zul Fadli, mengatakan pihaknya telah menghimpun sejumlah bukti yang dinilai cukup berdasarkan hukum yang berlaku. Bukti tersebut, menurutnya, antara lain berupa percakapan (via WhatsApp dan Rekaman Suara) antara pelaku inisial AN dan korban yang diduga menyebut salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka serta bukti transaksi yang berkaitan dengan proses perekrutan tenaga kerja.

"Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Oleh karena itu, kami akan memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan secara profesional, objektif, menyeluruh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Zul Fadli.

Menurutnya, dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pencari kerja dengan iming-iming kelulusan dalam proses rekrutmen merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh bahkan sampai pada pihak manajemen perusahaan apabila benar terjadi. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat, mencederai prinsip keadilan dalam memperoleh pekerjaan, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap proses perekrutan tenaga kerja.

SIGAPI Sultra meminta APH untuk tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran dalam rekrutmen kerja oleh oknum inisial AN, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian proses rekrutmen dan aliran dana guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran, mengetahui, atau justru lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Zul Fadli, hal tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu pihak apabila penyelidikan menemukan fakta lain.

Selain melaporkan dugaan tersebut kepada APH, SIGAPI Sultra juga mendesak Bupati Kolaka untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan kelalaian fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka. SIGAPI Sultra juga meminta Bupati Kolaka mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan sebagai sanksi administrasi sesuasi peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang dalam proses perekrutan Tenaga Kerja terdapat praktik-praktik ilegal seperti percaloan/pungli.

"Kami meminta pemerintah daerah memastikan setiap proses rekrutmen tenaga kerja berjalan secara terbuka, objektif, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum. Jika terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan internal perusahaan, maka Bupati Kolaka harus secara tegas mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP sesusi peraturan perundang-undangan sebagai sanksi administrasi untuk menyelamatkan hak masyarakat ," katanya.

Zul Fadli menegaskan bahwa seluruh bukti yang telah dihimpun akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan untuk dilakukan pendalaman. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan praktik serupa agar menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan resmi sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

SIGAPI Sultra menegaskan bahwa organisasinya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum, dengan harapan proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pekerjaan secara layak.