Cerita_Rakyat.id || Makassar, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 239/Pdt.G/2015/PN Mks serta Pengumuman Terbuka tertanggal 22 April 2016 yang telah dipublikasikan sebanyak dua kali melalui Harian Ujung Pandang Express dan Radar Makassar, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, lembaga keuangan, notaris, PPAT, pengembang, investor, maupun pihak-pihak lainnya bahwa objek-objek yang tercantum dalam pengumuman tersebut merupakan objek yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Pengadilan Negeri Makassar.Pemasangan sita jaminan tersebut merupakan tindakan hukum yang bertujuan menjaga agar objek sengketa tetap utuh, tidak beralih, tidak berkurang nilainya, serta tetap tersedia sampai adanya penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi.

PERINGATAN KERAS

Dengan ini DIPERINGATKAN SECARA TEGAS kepada:

ALI SELAMAT selaku TERGUGAT VI / TERMOHON EKSEKUSI, maupun kepada siapa pun yang saat ini menguasai, memanfaatkan, menempati, atau memperoleh hak atas objek-objek tersebut, agar SEGERA MENGHENTIKAN segala bentuk perbuatan hukum maupun perbuatan fisik terhadap objek sita jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada:

Mengalihkan hak kepada pihak lain;

Menjual atau menghibahkan;

Menyewakan atau meminjamkan;

Menjaminkan kepada bank atau lembaga pembiayaan;

Mengubah bentuk fisik bangunan atau tanah;

Memecah sertifikat maupun melakukan balik nama;

Membebani objek dengan hak tanggungan atau hak kebendaan lainnya.

Setiap tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat menjadi objek pembatalan atau tindakan hukum lebih lanjut apabila terbukti bertentangan dengan status hukum objek yang telah dikenai sita jaminan.

FAKTA HUKUM

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa salah satu objek sita jaminan yang berlokasi di Jalan Nusantara Nomor 16, Kota Makassar telah dialihkan penguasaannya atau dipinjamkan kepada pihak lain. Apabila informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi bertentangan dengan status hukum objek yang telah berada di bawah sita jaminan Pengadilan Negeri Makassar., Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum Keluarga Besar mengecam tindakan Ali Selamat apabila benar dialihkan tanpa seijin Ahli Waris lain yang berhak, 

Seluruh pihak yang mengetahui atau akan melakukan transaksi atas objek tersebut dihimbau untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan status hukum secara cermat, guna menghindari kerugian dan sengketa hukum di kemudian hari.

DASAR HUKUM

Pasal 227 HIR mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai jaminan umum atas harta kekayaan.

Asas lis pendens, yaitu pihak yang bertransaksi atas objek yang masih menjadi sengketa menanggung sendiri risiko hukum dari transaksi tersebut.

Ketentuan hukum acara perdata mengenai pelaksanaan sita jaminan dan eksekusi putusan pengadilan.

*HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT*

Kepada seluruh masyarakat, calon pembeli, investor, lembaga perbankan, notaris, PPAT, pengembang, maupun pihak lain agar tidak melakukan transaksi, menerima pengalihan hak, menerima jaminan, atau membuat akta apa pun atas objek-objek yang telah diumumkan sebagai objek sita jaminan tersebut sebelum terdapat kepastian hukum.

Pengabaian terhadap peringatan ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang tetap melakukan transaksi, termasuk kemungkinan timbulnya gugatan perdata atau konsekuensi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Makassar, 23 Juli 2026

KANTOR HUKUM TEGUH, SANTOSO DAN REKAN

Advokat & Konsultan Hukum

"Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila setiap pihak menghormati putusan dan proses peradilan serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan atau mengalihkan objek yang sedang berada dalam sengketa hukum."


Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH,MH,MM,CTT