Cerita_Rakyar.id || Makassar, 23 Juli 2026 β Teguh Suharto Utomo dkk selaku kuasa hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa haknya dilanggar atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Dalam perkara yang saat ini dimediasi di Ruang Gelar Perkara Polrestabes Makassar, kami menghormati seluruh proses yang dipimpin oleh penyidik. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa fakta adanya laporan polisi yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya perbuatan pidana oleh pihak yang membuat laporan tersebut.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Pasal 108 KUHAP juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Karena itu, penggunaan hak melapor tidak boleh dipandang sebagai kesalahan hanya karena laporan tersebut tidak berlanjut. Penghentian penyelidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang justru menunjukkan bekerjanya sistem penyaringan perkara oleh penyidik.
Kami berharap proses yang sedang berlangsung dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan diasumsikan hanya berdasarkan adanya laporan yang pernah dihentikan.
Kami juga mengingatkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menjadi sarana untuk menekan atau membungkam penggunaan hak konstitusional warga negara.
Kami menghormati kewenangan penyidik Polrestabes Makassar untuk melakukan pemeriksaan secara independen. Namun apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum acara atau mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk pengawasan internal maupun mekanisme hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berlandaskan profesionalitas, objektivitas, persamaan di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hanya dengan cara demikian kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga., mengingat Pelapor juga pernah mendemo secara anarkis di Kantor milik Dr Teguh Suharto Utomo di Jalan Bulu Dua Metro Square Kota Makassar, Ujung Pandang. Kami juga berpikir akan mengambil langkah hukum jika dipandang perlu!