03 Juni 2026
HOME » NASIONAL » DETAIL

Skandal Suap Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan!

Skandal Suap Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan!
Iklan 468*60
Advertisement
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) 

XNN | Xyron News Network

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Hery diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengawas pelayanan publik untuk memuluskan kepentingan PT TSHI dengan imbalan miliaran rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pemilik PT TSHI berinisial LD merasa keberatan atas perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Demi menghindari kewajiban bayar kepada negara, LD menemui Hery untuk meminta bantuan. Hery pun menyetujui untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan skenario seolah-olah laporan tersebut datang dari pengaduan masyarakat.

"HS (Hery Susanto) bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan, pertemuan mufakat jahat dilakukan pada April 2025 di dua lokasi, yakni Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT TSHI meminta Hery menerbitkan surat temuan kesalahan administrasi terkait perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, Hery dijanjikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar.

"Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tambah Syarief.

Hery menjalankan perannya dengan mengatur hasil pemeriksaan sehingga penagihan denda Kemenhut terhadap PT TSHI terlihat keliru. Ia bahkan memerintahkan agar perusahaan diizinkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara. Tak hanya itu, Hery juga membocorkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI untuk memastikan hasilnya sesuai keinginan pemesan.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hery di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kejagung memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal tata kelola tambang ini.

Iklan 468*100
Advertisement

Komentar

Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
0
Tautan berhasil disalin!
Didukung Oleh Partner Kami
skillance.id VR CREATIVE VANGUARD RAMSI GROUP LASKAR WONUA