Kondisi kendaraan pascakecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Trans Sulawesi Kolaka-Bombana, Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Jumat (27/3/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
KOLAKA, XNN – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Poros Trans Sulawesi rute Kolaka-Bombana, tepatnya di wilayah Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (27/3/2026) petang. Insiden nahas ini merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.30 WITA tersebut melibatkan sebuah mobil Honda WR-V berwarna hitam dengan nomor polisi DT 1325 PB dan sebuah sepeda motor Yamaha Fino berwarna hitam bernomor polisi DD 2033 DP.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Honda WR-V yang dikemudikan oleh pria berinisial YEF (35) melaju dari arah utara menuju selatan (Pomalaa-Tanggetada). Saat memasuki kawasan Desa Tambea yang memiliki kontur jalan menurun dan berbelok, dari arah berlawanan (selatan ke utara) melaju sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai oleh pemuda berinisial MA (24).
"Pengendara motor (MA) diduga kehilangan keseimbangan atau oleng ketika mencoba melambung (menyalip) mobil di depannya. Korban kemudian terjatuh dan terseret ke arah kanan, hingga akhirnya berbenturan keras dengan ban kanan depan mobil Honda WR-V," jelas laporan resmi hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akibat benturan keras tersebut, MA yang merupakan warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka itu mengalami luka parah. Korban menderita luka terbuka di bagian kepala, patah tulang hidung, patah tangan kiri, hingga patah rahang. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Fakta menyedihkan terungkap dari hasil olah TKP kepolisian. Meskipun korban menggunakan helm saat berkendara, sayangnya tali pengaman helm tersebut tidak dikancing, sehingga diduga helm terlepas saat benturan terjadi.
Sementara itu, pengemudi mobil Honda WR-V beserta seorang penumpang perempuan berinisial EL (49), yang keduanya merupakan warga Desa Sopura, dilaporkan tidak mengalami luka berarti.
Saat ini, pihak Satlantas telah mengevakuasi korban, melakukan olah TKP, dan mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan ke Mako Satlantas sebagai barang bukti. Adapun total kerugian material akibat kerusakan kendaraan dalam insiden ini ditaksir mencapai Rp10 juta.
Komentar