Foto: kuasa hukum korban , Wahyu F dan Inka Fadilah saat berada di Polres Batu.
XNN | BATU - Upaya penyelesaian secara damai dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang pengurus organisasi olahraga di Kota Batu berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi penyidik kepolisian Polres Batu tidak membuahkan hasil sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo mengungkapkan bahwa mediasi mempertemukan kliennya berinisial RC dengan tiga terlapor berinisial S.A., H., dan M. di Mapolres Batu pada Selasa (9/6/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dengan pendampingan keluarga dan kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Namun setelah dilakukan pembahasan, kedua belah pihak belum menemukan titik temu untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.
"Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan," ujarnya., Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, korban masih menginginkan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Kasus tersebut berawal dari sebuah pertandingan persahabatan bulu tangkis yang digelar di wilayah Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada awal Juni 2026.
Korban yang hadir sebagai penonton disebut memberikan dukungan kepada salah satu tim yang bertanding.
Usai pertandingan, terjadi perselisihan yang kemudian diduga berujung pada aksi kekerasan.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, korban mengaku mengalami pemukulan dan penamparan oleh beberapa orang di lokasi kejadian.
Peristiwa itu sempat menjadi perhatian para penonton yang berada di sekitar arena pertandingan hingga akhirnya berhasil dilerai.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Batu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga telah mengumpulkan hasil visum korban sebagai bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara.
Dr Teguh S.Utomo,S.Psi,SH,MH,MM Percaya kepada Kepolisian akan Profesional, Transparan dan Akuntabel
Saya percaya Kapolres Batu AKBP Aris Putranto,SIK., Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan jajaran Kanit Penyidik Polres Batu akan mentutaskan Perkara Pengeroyokan yang dilakukan Sinal Abidin, Hari dan Martin secara bersama sama, ditambahkan lagi apabila Tetap tidak ada Itikad baik dari para Terlapor, klien kami akan kembali membuat Laporan Polisi baru yaitu UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
UU ini masih berlaku dan memang dibuat untuk melindungi seseorang dari tindakan diskriminasi atau kebencian berdasarkan ras dan etnis.
UU tersebut tidak hanya mengatur diskriminasi dalam pekerjaan atau pelayanan publik, tetapi juga perbuatan yang menunjukkan kebencian karena perbedaan ras atau etnis, termasuk melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum yang dapat didengar orang lain.
Ancaman Pidana nya 5 Tahun, sebab Klien kami dihina dan dicaci maki dengan umpatan : "Cina Cina Jancukan" ini sangat tragis sekali, Pelapor / Korban ini Adalah Warga Negara Indonesia, bukan Warga Negara Asing / WARGA NEGARA CINA!