Foto: Dr Teguh Suharto Utomo  


Langgar 3 Putusan MK, Jabat Wamenko Sekaligus Ketum PERADI 3 Periode

XNN | JAKARTA, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan digugat ke 4 Pengadilan Negeri terkait dugaan rangkap jabatan. Otto saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI, meski sudah dilantik jadi pejabat negara sejak 21 Oktober 2024.

Menurut pendapat Hukum Ahli Hukum dan Ekonomi Dr Teguh Suharto Utomo "Gugatan diajukan ke PN Balikpapan 8 Juni 2026, PN Jakarta Pusat 9 Juni 2026 lewat citizen lawsuit, PN Medan 19 Mei 2026, dan *PN Jakarta Timur 17 Juni 2026. Seluruhnya mempersoalkan posisi Otto yang merangkap Wamenko dan Ketum PERADI.

1. LANGGAR 3 PUTUSAN MK SEKALIGUS

Kuasa hukum penggugat menilai rangkap jabatan Otto melanggar 3 putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atau erga omnes:

1. Putusan MK 91/PUU-XX/2022 : Batasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode. Otto tercatat memimpin PERADI 3 periode: 2005-2010, 2010-2015, dan 2020-2025.

2. Putusan MK 183/PUU-XXII/2024: Wajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif seketika jika diangkat jadi pejabat negara, termasuk menteri/wamen, untuk cegah konflik kepentingan.

3. Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 jo UU 39/2008*: Larang menteri dan wamen rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

“Ini bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum. Putusan MK kedudukannya setara UU. Alasan putusan MK kabur adalah narasi menyesatkan demi pertahankan kekuasaan,” tegas sumber.

2. JABATAN PUBLIK TUNDUK UU KEMENTERIAN NEGARA

Otto resmi ditetapkan sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam pengumuman Kabinet Merah Putih Oktober 2024. Sebagai wamen, jabatannya tunduk pada Pasal 23 UU Kementerian Negara.

MK dalam Putusan 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan wamen dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Larangan ini demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan. MK beri tenggang waktu penyesuaian 2 tahun sejak putusan diucapkan.

3. KONFLIK KEPENTINGAN DI SOROT

Dari sisi hukum administrasi, pejabat publik wajib jalankan kewenangan berdasar UU dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika pejabat tetap pegang peran aktif di organisasi profesi yang punya kepentingan langsung terhadap kebijakan negara, muncul potensi konflik kepentingan.

“Persoalannya bukan semata etika, tapi keraguan atas objektivitas penggunaan kewenangan, terutama soal Organisasi Advokat,” kata sumber hukum.

Hingga berita ini turun, belum ada keterangan resmi dari Otto Hasibuan maupun DPN PERADI terkait gugatan rangkap jabatan tersebut.