Cerita_Rakyat.id || Bombana, Simpul Gerakan Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (SIGAPI Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan batu gunung atau batu gajah yang diduga berlangsung tanpa izin di Kelurahan Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Ketua SIGAPI Sultra, Zul Fadli, mengatakan pihaknya menerima informasi dan dokumen hasil investigasi yang mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zul Fadli, Pasal 35 UU Minerba secara tegas mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha yang sah dari pemerintah. Oleh karena itu, SIGAPI Sultra meminta APH segera memastikan status legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awal Tim Investigasi (TI) SIGAPI Sultra, aktivitas pertambangan batu gajah tersebut diduga dikelola oleh PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR). Atas dasar itu, SIGAPI Sultra meminta Polsek Poleang Barat segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya dengan melakukan penyelidikan dan menghentikan sementara aktivitas pertambangan tersebut sampai terdapat kepastian mengenai legalitas perizinannya.
"Kami meminta APH, khususnya Polsek Poleang Barat, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menghentikan sementara aktivitas tersebut apabila memang terdapat dugaan kuat belum terpenuhinya ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu," tegas Zul Fadli.
SIGAPI Sultra juga mendesak APH memeriksa seluruh dokumen pengiriman, penjualan, pembelian, maupun distribusi material batu gajah yang diduga berasal dari lokasi tersebut. Menurut Zul Fadli, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan asal-usul material, legalitas pemasok, serta pihak-pihak yang menerima atau memperdagangkan material tersebut.
Lebih lanjut, SIGAPI Sultra meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan material tersebut dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN. Menurutnya, apabila penyelidikan membuktikan bahwa material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan diperdagangkan atau digunakan dalam rantai distribusi proyek, maka Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga perlu di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena memanfaatkan material yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
"Negara berpotensi mengalami kerugian ganda apabila dugaan ini terbukti. Selain dugaan hilangnya penerimaan negara dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin, juga harus ditelusuri apakah material tersebut digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh APBN. Karena itu, seluruh rantai distribusi material wajib diperiksa secara menyeluruh," ujar Zul Fadli.
Selain itu, SIGAPI Sultra meminta Kapolsek Poleang Barat bertindak cepat dalam menangani dugaan aktivitas di wilayah tersebut untuk meminimalisir potensi kerugian Negara. Apabila Kapolsek lamban dalam menindaklanjuti dugaan tersebut maka kami patut menduga adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila dugaan aktivitas PETI ini tidak di tindak lanjuti oleh APH utamanya polsek poleang barat, maka kami patut menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut," tegas Zul Fadli.
SIGAPI Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.