Cerita_Rakyat.id || Surabaya, Teguh Suharto Utomo : "Dr. Leanawaty Poedjiwo Diduga Buka Penginapan yang Menjadi Ajang Prostitusi Berkedok Klinik", kami selaku kuasa hukum Dr. Leanawaty Poedjiwo memandang perlu menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan hukum agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berlandaskan pada fakta dan prinsip-prinsip negara hukum.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas kehormatan, nama baik, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, suatu dugaan tidak dapat disamakan dengan suatu fakta hukum yang telah terbukti.
Berdasarkan fakta yang kami ketahui hingga saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun pembuktian hukum yang menyatakan bahwa Dr. Leanawaty Poedjiwo melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Dengan demikian, setiap pihak seyogianya tidak menarik kesimpulan yang dapat menimbulkan penghakiman di ruang publik.
Klien kami sejak awal telah memberikan penjelasan dan membantah tuduhan tersebut. Penjelasan tersebut merupakan hak yang wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Kami menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, berdasarkan verifikasi, serta tidak menimbulkan kesan seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.
Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum Dr. Leanawaty Poedjiwo menyampaikan:
"Kami menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media massa. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap pemberitaan harus tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan akurasi. Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membentuk opini yang dapat merugikan kehormatan dan nama baik seseorang tanpa dasar pembuktian hukum yang sah."
Kami berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang masih berupa dugaan. Kepercayaan terhadap proses hukum harus tetap dijaga agar setiap persoalan diselesaikan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan putusan pengadilan, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Apabila di kemudian hari terdapat pemberitaan atau pernyataan yang mengandung informasi tidak benar, menyesatkan, atau berpotensi mencemarkan nama baik klien kami, maka kami tidak akan ragu menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak dan kehormatan klien kami.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
Kuasa Hukum Dr. Leanawaty Poedjiwo