Dr. Teguh Suharto Utomo: "Pelaku Usaha Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Janji yang Tidak Pernah Dipenuhi."

Cerita_Rakyat.id || SURABAYA, Setelah melalui proses hukum yang panjang, Natalie Kartorahardjo yang diwakili oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. bersama tim advokat TSR (Teguh, Santoso & Rekan) Law Firm, berhasil mempertahankan hak-haknya dalam sengketa melawan PT Trisakti Makmur Persada, pengembang Apartemen Celadon (dahulu Capital Square) yang berlokasi di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya.

Perkara ini bermula dari pembelian unit apartemen yang telah dilakukan sejak tahun 2014. Natalie telah memenuhi sebagian besar kewajiban pembayaran, namun pembangunan proyek mengalami keterlambatan berulang kali sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi konsumen. Setelah menempuh jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), PT Trisakti Makmur Persada mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan membatalkan putusan yang menguntungkan konsumen. ?

Namun akhirnya berdasarkan salinan putusan No. 288/Pdt.G/2025/PN_Sby

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan oleh pengembang. Posisi hukum Natalie sebagai konsumen tetap dipertahankan melalui proses persidangan.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyatakan bahwa perkara ini bukan hanya tentang sengketa perdata semata, tetapi merupakan ujian nyata terhadap prinsip perlindungan konsumen di Indonesia.

"Tidak ada satu pun pelaku usaha yang dapat berlindung di balik janji pembangunan yang berulang kali berubah tanpa memberikan kepastian kepada konsumennya. Hukum harus hadir melindungi masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya."

Menurut Dr. Teguh, fakta bahwa konsumen telah membayar sebagian besar harga unit menunjukkan adanya itikad baik dari pihak pembeli. Sebaliknya, apabila terjadi keterlambatan pembangunan yang berlangsung selama bertahun-tahun hingga menimbulkan kerugian, maka konsumen memiliki hak untuk menuntut perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menegaskan bahwa setiap pengembang wajib menjalankan usahanya berdasarkan asas itikad baik, kepastian hukum, keterbukaan, dan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar keuntungan dengan mengorbankan hak konsumen.

"Konsumen bukan pihak yang dapat dipaksa terus menunggu tanpa batas waktu. Setiap rupiah yang dibayarkan merupakan hak yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha."

Dr. Teguh juga menyampaikan bahwa putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor properti bahwa hubungan hukum dengan konsumen tidak boleh diabaikan.

"Kami berharap putusan ini menjadi yurisprudensi moral bagi para pengembang agar tidak menganggap konsumen sebagai pihak yang lemah. Hukum memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara, dan setiap tindakan yang tidak mencerminkan itikad baik akan dinilai melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah."

TSR Law Firm menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sengketa konsumen serta mendorong agar seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Keadilan bukan hanya tentang siapa yang memiliki modal besar, tetapi tentang siapa yang mampu membuktikan kebenaran di hadapan hukum. Dalam perkara ini, hak konsumen berhasil dipertahankan melalui proses hukum yang sah."

Namun akhirnya pihak APARTEMEN CELADON telah meminta maaf dan mengajukan perdamaian dengan klien kami, dan saat ini sudah berdamai.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Advokat - Kurator - Pengusaha - Dosen

TSR (Teguh, Santoso & Rekan) Law Firm