Cerita_Rakyat.id || Surabaya, Negara hukum tidak dibangun di atas gosip, fitnah, atau pengulangan narasi lama yang telah kehilangan dasar hukumnya. Negara hukum berdiri di atas alat bukti, putusan, dan kepastian hukum.
Terhadap Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, seluruh proses hukum yang pernah dilaporkan telah berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Di sisi lain, proses etik profesi juga telah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat. Bahkan, terdapat surat resmi dari Kepala Divisi Hukum saat itu Irjend Pol Raja Erizman pada tanggal 26 Agustus 2017 dibuat di Divisi Hukum Mabes Polri pada saat itu yang menyatakan adanya persoalan kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo.
Apabila fakta-fakta hukum tersebut benar adanya, maka menjual kembali berita sepuluh tahun yang lalu tanpa menjelaskan perkembangan akhirnya berpotensi menyesatkan opini publik. Masyarakat disuguhkan seolah-olah perkara masih berjalan, padahal secara hukum kondisinya telah berbeda.
Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Namun kemerdekaan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan memperhatikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada seorang pun yang boleh terus-menerus dihukum melalui opini publik ketika proses hukumnya telah selesai. Nama baik seseorang juga merupakan hak yang dilindungi hukum.
Oleh karena itu, pihak mana pun yang terus membangun stigma dengan mengabaikan fakta hukum terbaru patut dikritisi. Pers yang profesional menyampaikan perkembangan perkara secara utuh, bukan hanya mengulang tuduhan masa lalu tanpa menjelaskan hasil akhirnya.
Prinsip negara hukum sederhana: ketika perkara telah dihentikan, putusan etik menyatakan tidak bersalah, dan terdapat dokumen resmi yang mendukung posisi hukum tersebut, maka yang wajib dihormati adalah fakta hukum, bukan narasi yang sengaja dipelihara untuk membentuk stigma.